PERUBAHAN SOSIAL
Perubahan sosial adalah suatu proses di mana terjadi perubahan pada
struktur dan fungsi suatu sistem sosial. Kurt
Lewin, menyatakan bahwa perubahan terjadi karena munculnya tekanan-tekanan
terhadap kelompok, individu, atau organisasi.
Soerjono Soekanto : perubahan sosial adalah segala perubahan yang terjadi dalam lembaga
kemasyarakatan dalam suatu masyarakat, yang mempengaruhi sistem sosialnya. John Lewis Gillin: perubahan sosial
adalah suatu variasi dari cara-cara hidup yang diterima yang disebabkan oleh
perubahan-perubahan kondisi geografis, kebudayaan material, komposisi penduduk,
ideologi serta karena adanya difusi dan penemuan baru dalam masyarakat. Samuel Koenig:
perubahan sosial modifikasi yang terjadi
dalam pola kehidupan manusia. Modifikasi-modifikasi
tersebut terjadi karena sebab-sebab intern dan ekstern. Selo Soemardjan: perubahan sosial adalah segala bentuk
perubahan pada lembaga-lembaga kemasyarakatan dalam suatu masyarakat yang
mempengaruhi sistem sosialnya termasuk nilai-nilai, sikap dan pola perilaku
antara kelompok-kelompok dalam masyarakat. Willian
F Ogburn : ruang lingkup perubahan sosial meliputi unsur kebudayaan fisik
maupun immaterial. Sementara itu Kingsley
Davis : perubahan sosial
merupakan perubahan yang terjadi pada struktur dan fungsi masyarakat.
Kesimpulannya, perubahan sosial dapat diartikan sebagai
perubahan yang terjadi akibat adanya ketidak sesuaian antara unsur-unsur yang
saling berbeda yang ada dalam
Teori Perubahan Sosial
1. Teori Evolusioner.
Teori Evolusioner selalu berpandangan optimis terhadap perubahan dengan
menyatakan bahwa perkembangan masyarakat pada tahap selanjutnya akan lebih baik
dari pada tahap sebelumnya. Perubahan sosial
merupakan sesuatu yang harus terjadi dan bersifat linier artinya bahwa
perubahan sosial memilki arah yang jelas dan dapat dikenali melalui
perkembangan dari masyarakat sederhana menuju organisasi masyarakat yang lebih
kompleks.
2. Teori Fungsionalisme.
Masyarakat terintegrasi atas dasar kesepakatan dari para anggotanya terhadap
nilai-nilai kemasyarakatan tertentu yang mempunyai kemampuan mengatasi
perbedaan-perbedaan sehingga masyarakat tersebut dipandang sebagai suatu sistem
yang secara fungsional terintegrasi dalam suatu keseimbangan. Dengan demikian masyarakat merupakan kumpulan
sistem-sistem sosial yang satu sama lain berhubungan dan saling ketergantungan
3. Teori Konflik.
Teori konflik berdasar pada asumsi dasar bahwa masyarakat atau organisasi berfungsi
sedemikian rupa di mana individu dan kelompoknya berjuang untuk memaksimumkan
keuntungan yang diperolehnya. Karl Marx menyatakan bahwa perubahan
merupakan sesuatu yang normal bahkan
diperlukan dan harus didorong untuk menghilangkan ketidak adilan.Teori ini
menilai bahwa keteraturan yang terdapat dalam masyarakat disebabkan karena
adanya pemaksaan / tekanan kekuasaan dari atas oleh golongan yang berkuasa dan
perubahan sosial sebagai alat untuk menciptakan keadilan dimasyarakat.
4. Teori Psikologi Sosial.
Perspektif
struktural menekankan bahwa perilaku seseorang dapat dimengerti dengan sangat
baik jika diketahui peran sosialnya. Hal ini terjadi karena perilaku seseorang merupakan reaksi terhadap harapan
orang lain. Perspektif interaksionis lebih menekankan bahwa manusia merupakan
agen yang aktif dalam menetapkan perilakunya sendiri. Mereka membangun
harapan-harapan sosialnya dengan cara bernegosiasi
antara satu sama lainnya untuk membentuk interaksi dan harapannya.
Orientasi
Perubahan
Perubahan berdasarkan arahnya dapat berupa perubahan yang
progresif (kemajuan) dan dapat juga berupa perubahan yang regresif
(kemunduran). Perubahan yang bersifat progresif
merupakan perubahan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, misalnya
listrik masuk desa, dll. dan perubahan yang bersifat regresif merupakan bentuk kemunduran kualitas kehidupan
manusia, misalnya perubahan karena bencana alam, peperangan, resesi
ekonomi,dll.
Faktor yang
mempengaruhi diterima atau ditolaknya suatu unsur kebudayaan baru atau asing
dalam suatu masyarakat ditentukan oleh :
1. Corak struktur
sosial masyarakat.
Struktur masyarakat yang terbuka bagi
hubungan-hubungan dengan orang yang beraneka ragam kebudayaannya, cenderung
menghasilkan warga masyarakat yang bersikap terbuka terhadap unsur-unsur
kebudayaan asing. Sikap mudah menerima kebudayaan asing lebih-lebih lagi nampak
menonjol kalau masyarakat tersebut menekankan pada ide bahwa kemajuan dapat
dicapai dengan adanya sesuatu yang baru, yaitu baik yang berasal dari dalam
masyarakat itu sendiri, maupun yang berasal dari kebudayaan asing.
2. Pandangan hidup dan nilai-nilai yang dominan
dalam kebudayaan masyarakat.
Jika pandangan hidup masyarakat tersebut ditentukan oleh nilai-nilai
tradisi yang ketat dan terjalin erat dalam keseluruhan pranata yang ada dalam
masyarakat tersebut; maka penerimaan unsur-unsur kebudayaan yang baru atau
asing selalu mengalami kelambatan karena harus di seleksi terlebih dahulu oleh
berbagai ukuran yang berlandaskan pada adat dan tradisi.
3. Pemegang Otoritas ( Penguasa ).
Suatu struktur sosial yang didasarkan atas sistem otoriter akan sukar untuk
dapat menerima suatu unsur kebudayaan baru, kecuali kalau unsur kebudayaan baru
tadi secara langsung atau tidak langsung dirasakan menguntungkan oleh rezim
yang berkuasa.
4. Ada tidaknya unsur budaya
yang melandasi budaya lama dan budaya baru.
Suatu unsur
kebudayaan baru dengan lebih mudah diterima oleh suatu masyarakat kalau
sebelumnya sudah ada unsur-unsur kebudayaan yang menjadi landasan bagi
diterimanya unsur kebudayaan yang baru tersebut. Contoh : adanya sepeda sebagai
alat pengangkut dapat menjadi landasan yang memudahkan di terimanya sepeda
motor di masyarakat.
5.Sebuah
unsur baru yang mempunyai skala kegiatan yang terbatas dan mudah dibuktikan
manfaatnya oleh warga masyarakat.
Unsur
baru yang spesifik tetapi besar manfaatnya akan lebih mudah diterima
dibandingkan dengan sesuatu unsur kebudayaan yang mempunyai skala luas dan yang
sukar dibuktikan kegunaannya secara konkrit. Contoh : radio transistor
lebih mudah diterima oleh warga
masyarakat dibandingkan dengan computer yang lebih rumit penggunaanya.
E.
Ciri – ciri Perubahan Sosial
Perubahan
sosial terjadi sesuai dengan hakikat dan sifat dasar manusia yang selalu ingin
mengadakan perubahan. Adapun ciri-ciri perubahan sosial terdiri dari :
a. Tidak
ada masyarakat yang berhenti perkembang ( stagnant ).
b. Perubahan
yang terjadi pada lembaga kemasyarakatan tertentu akan diikuti perubahan pada lembaga lainnya.
c. Perubahan
sosial yang cepat biasanya menimbulkan disorganisasi yang bersifat sementara.
d. Perubahan tidak bisa dibatasi pada bidang material atau
imaterial.
G. Faktor-faktor penyebab perubahan social
Masyarakat yang sedang mengalami perubahan sosial banyak faktor yang
mempengaruhinya, secara garis besar faktor yang mempengaruhinya itu dibagi atas
faktor yang yang datang dari dalam masyarakat dan faktor yang datang dari luar
masyarakat.
1. Faktor yang bersumber dalam masyarakat itu
sendiri
a.
Bertambah dan berkurangnya penduduk.
b.
Penemuan-penemuan baru.
c.
Pertentangan-pertentangan dalam
masyarakat.
d.
Terjadinya revolusi / reformasi dan
pemberontakan dalam masyarakat sendiri.
2. Faktor yang datang dari luar
masyarakat
a.
Lingkungan fisik
yang ada di sekitar manusia. Misalnya taupan, banjir
b.
Perang dengan negara lain.
c.
Pengaruh kebudayaan masyarakat lain.
H. Faktor-faktor penghalang perubahan sosial.
1.
Kurangnya hubungan dengan masyarakat
lain (terisolir).
2.
Perkembagan ilmu pengetahuan yang
terhambat.
3.
Sikap masyarakat yang tradisional.
4.
Adanya kepentingan-kepentingan yang
tertanam kuat.
5.
Adat/ kebiasaan.
I.
Bentuk-bentuk perubahan
social.
1.
Perubahan
Lambat (evolusi)
Pada evolusi, perubahan terjadi dengan sendirinya tanpa
rencana atau kehendak tertentu. Masyakat hanya berusaha menyesuaikan diri
dengan keperluan, keadaan dan kondisi baru yang timbul sejalan dengan
pertumbuhan masyarakat.
Ada beberapa teori tentang evolusi antara lain
a)
Unilinear
Theories of Evolutions
Teori
ini berpendapat bahwa manusia dan masyarakat termasuk kebudayaannya akan
mengalami perkembangan sesuai dengan tahapan-tahapan tertentu dari bentuk yang
sederhana ke bentuk yang kompleks dan akhirnya sampai ke tahap yang sempurna.
b)
Universal
Theory of Evolution.
Teori
ini menyatakan bahwa perkembangan masyarakat tidak perlu melalui tahap- tahap
tertentu yang bersifat tetap.
c)
Multilined
Theories of Evolution.
Teori
ini lebih menekankan pada penelitian
terhadap tahap-tahap perkembangan tertentu dalam evolusi masyarakat.
2.
Perubahan
secara cepat (Revolusi)
Perubahan
sosial dan kebudayaan yang berlangsung secara cepat dan menyangkut dasar
atau pokok-pokok kehidupan masyarakat
lazim di namakan revolusi.
Didalam revolusi, perubahan yang terjadi dapat direncanakan terlebih
dahulu atau tanpa direncanakan serta
dapat dijalankan tanpa kekerasan atau melalui kekerasan..
Syarat Revolusi
Secara
sosiologis, persyaratan berikut ini harus dipenuhi agar suatu revoluasi dapat
tercapai yaitu :
a.
Harus ada keinginan
dari masyarakat banyak untuk mengadakan perubahan.
b.
Ada seorang pemimpin atau sekelompok
orang yang mampu memimpin masyarakat untuk mengadakan perubahan. Contohnya
revolusi di Cuba yang dipimpin oleh Fidel Castro.
c.
Pemimpin harus dapat menampung keinginan
atau aspirasi dari rakyat untuk kemudian
merumuskan aspirasi tersebut menjadi suatu program kerja.
d.
Ada tujuan konkrit yang dapat dicapai.
e.
Harus ada momentum
yang tepat untuk melakukan revolusi,
yaitu saat dimana keadaan sudah tepat
dan baik untuk mengadakan suatu gerakan.
3.
Perubahan Kecil dan Perubahan Besar
a.
Perubahan Kecil.
Perubahan kecil adalah perubahan-perubahan yang terjadi
pada unsur-unsur struktur sosial yang tidak membawa pengaruh langsung atau
berarti bagi masyarakat. Misalnya, perubahan mode pakaian tidak akan
membawa pengaruh berarti bagi masyarakat
dalam keseluruhannya.
b.
Perubahan Besar.
Perubahan besar adalah suatu perubahan yang berpengaruh
terhadap masyarakat dan lembaga-lembaganya, seperti dalam sistem kerja, sistem
hak milik tanah, hubungan kekeluargaan dan startifikasi masyarakat.
4.
Perubahan yang dikehendaki (Intended Change) atau Perubahan yang
direncanakan (Planned Change) dan Perubahan yang tidak dikehendaki (Unintended
Change) atau Perubahan yang tidak direncanakan (Unplanned Change)
.
a. Perubahan yang dikehendaki atau direncanakan.
Perubahan yang dikehendaki atau direncanakan merupakan
perubahan yang diperkirakan atau yang telah direncanakan terlebih dahulu oleh
pihak-pihak yang hendak mengadakan perubahan di dalam masyarakat. Pihak-pihak
yang hendak mengadakan perubahan ini dinamakan agent of change, yaitu
seseorang atau sekelompok orang yang mendapat kepercayaan masyarakat sebagai
pemimpin dalam perubahan pada lembaga-lembaga kemasyarakatan. Sedangkan
cara-cara untuk mempengaruhi masyarakat dengan sistem yang teratur dan
direncanakan terlebih dahulu dinamakan rekayasa
sosial (sosial engineering) atau sering pula dinamakan perencanaan sosial (sosial planning).
b. Perubahan sosial yang tidak dikehendaki atau
tidak di rencanakan.
Perubahan sosial yang tidak dikehendaki atau tidak
direncanakan merupakan perubahan-perubahan yang terjadi di luar jangkauan
pengawasan masyarakat atau kemampuan manusia. Perubahan ini dapat menyebabkan
timbulnya akibat-akibat sosial yang tidak diharapkan masyarakat.
5.
Perubahan
Struktur dan Perubahan Proses
Selain
bentuk-bentuk yang telah disebutkan diatas, perubahan sosial dapat pula kita
bedakan atas dua bentuk, yakni perubahan structural dan perubahan proses.
a.
Perubahan
struktural.
Yaitu perubahan yang sangat mendasar yang dapat
menyebabkan timbulnya reorganisasi dalam masyarakat. Misalnya, penggunanan
alat-alat pertanian yang serba canggih.
b.
Perubahan
Proses.
Yaitu perubahan yang sifatnya tidak mendasar. Perubahan
tersebut hanya merupakan penyempurnaan dari perubahan sebelumnya. Misalnya,
perubahan kurikulum dalam bidang pendidikan yang sifatnya hanya menyempurnakan
kekurangan - kekurangan yang terdapat dalam perangkat atau pelaksanaan
kurikulum sebelumnya.
6. Dilihat dari
sumber terjadinya perubahan sosial, dibedakan :
a. Perubahan Imanen :
Yaitu
perubahan sosial yang bersumber dari dalam
system social masyarakat itu sendiri. Perubahan imanen terjadi jika
anggota sistem sosial menciptakan dan mengembangkan ide baru dengan sedikit
atau tanpa pengaruh sama sekali dari pihak luar dan kemudian ide baru itu
menyebar ke seluruh sistem sosial.
b. Perubahan
Kontak :
Yaitu
perubahan sosial yang ide dasarnya bersumber dari luar sistem sosial masyarakat
yang bersangkutan. Perubahan kontak terjadi jika sumber dari luar sistem sosial
memperkenalkan ide baru.
Perubahan yang terjadi dalam masyarakat pada umumnya melalui tiga proses yaitu :
1.
Penemuan (discovery)
2.
Penciptaan bentuk baru
(invention),
3.
Difusi
(persebaran unsur-unsur kebudayaan).
Penemuan (discovery)
adalah suatu bentuk penemuan baru yang berupa persepsi mengenai hakekat sesuatu
gejala atau hakekat mengenai hubungan antara dua gejala atau lebih.
Sedangkan ciptaan baru (invention) adalah
suatu pembuatan bentuk baru yang berupa benda atau pengetahuan yang dilakukan
dengan melalui proses penciptaan yang didasarkan atas pengkombinasian dari
pengetahuan-pengetahuan yang sudah ada mengenai benda dan gejala.
DIFUSI
Difusi adalah persebaran unsur-unsur kebudayaan dari
masyarakat yang satu ke masyarakat yang lain dan dari warga masyarakat yang
satu ke warga yang lain dari masyarakat yang bersangkutan.
Masuknya unsur budaya baru kedalam suatu masyarakat dapat terjadi melalui perembesan budaya yang sering
disebut dengan istilah penetrasi budaya.
Penetrasi budaya dapat dibedakan menjadi dua macam bentuk yaitu :
1.
Penetrasi
secara damai ( penetration pacifique) yaitu penetrasi budaya yang dilakukan
secara suka rela tanpa paksaan misal melalui pertukaran budaya, alih
teknologi,dll.
2.
Penetrasi
secara paksa ( penetration violente ) yaitu penetrasi budaya yang
dilakukan dengan paksaan, misal melalui peperangan.
Dampak perubahan sosial.
1.
Dampak positif perubahan,
terdiri dari :
a.
Globalisasi
Theodore Levitte merupakan orang yang
pertama kali menggunakan istilah globalisasi pada tahun 1985. Globalisasi
adalah sebuah istilah yang memiliki hubungan dengan peningkatan keterkaitan dan
ketergantungan antar bangsa dan antar manusia di seluruh dunia melalui
perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer, dan bentuk-bentuk interaksi lain sehingga batas-batas
suatu negara menjadi bias. Memudarnya
batas-batas fisik / geografik maupun politik dalam masyarakat dunia,
mengakibatkan interaksi dan komunikasi sosial di antara orang-orang dapat
berlangsung tanpa hambatan yang bersifat geografik maupun politik.
b.
Penghargaan terhadap HAM
Dalam UU No. 39
tahun 1999 tentang hak asasi manusia pasal 1 disebutkan, “Hak assasi manusia
(HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan
setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
c.
Demokratisasi
Demokratisasi merupakan istilah yang menggambarkan
suatu proses (transisi) menuju demokrasi. Menurut Munck dan Leff transisi
menuju demokrasi akan dipengaruhi oleh identitas pelaku perubahan serta
strategi yang digunakan. Perkembangan demokrasi berarti semakin terbukanya
peluang berpartisipasi dalam proses ekonomi, sosial, politik, maupun kebudayaan
bagi segenap warga masyarakat dan tidak memandang asal-usul daerah,
kesukubangsaan, ras, aliran, ataupun agama.
Dalam
literatur ilmu politik (modern) disebutkan ada beberapa ciri pokok dari sebuah
sistem politik yang demokratis, diantaranya:
1)
Adanya partisipasi
politik yang luas dan otonom.
Demokrasi mensyaratkan dan membutuhkan adanya keleluasaan partisipasi bagi
semua orang baik individu maupun kelompok secara otonom sebab tanpa perluasan
partisipasi politik yang otonom maka demokrasi hanya akan berhenti sebagai
jargon politik semata. Oleh karena itu, elemen pertama dalam sebuah sistem
politik yang demokratis ialah adanya partisipasi politik yang luas dan otonom.
2)
Terwujudnya kompetisi politik yang sehat
dan adil.
Dalam konteks demokrasi liberal,
seluruh kekuatan-politik (partai politik) atau kekuatan-sosial-kemasyarakatan
(kelompok kepentingan dan kelompok penekan) diakui hak hidupnya dan diberi
kebebasan untuk saling berkompetisi secara adil sebagai corong masyarakat, baik
dalam pemilihan umum atau dalam kompetisi sosial-politik lainnya.
3)
Adanya suksesi atau sirkulasi kekuasaan
yang berkala, terkelola serta terjaga dengan bersih dan transparan (khususnya
melalui proses pemilihan umum).
4)
Adanya monitoring, control dan
pengawasan terhadap kekuasaan baik eksekutif, legislatif, yudikatif, maupun
militer secara efektif serta terwujudnya mekanisme checks and balances
di antara lembaga-lembaga negara.
5)
Adanya, nilai, norma dan tata krama yang
disepakati bersama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
d.
Modernisasi
Modernisasi
merupakan proses menjadi modern. Istilah modern berasal dari kata modo artinya
yang kini., Modernisasi dapat
diartikan sebagai cara hidup yang sesuai dengan situasi yang kini ada atau
konteks masa sekarang. Modernisasi, menunjukkan suatu proses dari serangkaian
upaya untuk menuju atau menciptakan nilai-nilai fisik, material dan sosial yang
bersifat universal, rasional, dan
fungsional. Tekanan pengertian modernisasi adalah pada teknologi dan
organisasi social
Menurut Sullivan, teori modernisasi merujuk pada suatu perubahan ekonomi,
sosial dan budaya yang terjadi pada masa transisi dari masyarakat pra-industri
ke masyarakat industri maju.
Proses modernisasi memelukan beberapa syarat yaitu :
1)
Cara berpikir yang
ilmiah yang melembaga dalam kelas penguasa maupun masyarakat.
2)
Sistem administrasi
negara yang baik dan benar-benar terwujud dalam birokrasi.
3)
Adanya sistem
pengumpulan data yang baik dan teratur serta terpusat pada suatu lembaga atau
badan tertentu.
4)
Penciptaan iklim
yang menyenangkan (favourable) dari masyarakat terhadap modernisasi
melalui penggunaan alat-alat komunikasi massa.
5)
Tingkat organisasi
yang tinggi (di satu pihak berarti disiplin, sedangkan di lain pihak berarti
pengurangan kemerdekaan).
6)
Sentralisasi
wewenang dalam pelaksanaan perencanaan social.
Sentralisasi wewenang perlu dilakukan agar perencanaan tidak
terpengaruh oleh kekuatan-kekuatan yang akan mengubah perencanaan tersebut demi
kepentingan suatu golongan kecil dalam masyarakat.
Modernisasi melihat bahwa faktor keterbelakangan satu negara adalah faktor
dari dalam, misalnya budaya tradisional, kurangnya investasi yang produktif dan
tidak adanya semangat berprestasi di negara berkembang.
Konsep modernisasi digunakan untuk menamakan serangkaian
perubahan yang terjadi pada seluruh aspek kehidupan masyarakat tradisional
sebagai suatu upaya mewujudkan masyarakat yang bersangkutan menjadi suatu
masyarakat industrial. Modernisasi menunjukkan suatu bentuk perubahan yang
berkelanjutan pada aspek-aspek kehidupan ekonomi, politik, pendidikan, tradisi
dan kepercayaan dari suatu masyarakat atau satuan sosial tertentu.
Modernisasi suatu kelompok satuan sosial atau masyarakat,
menampilkan suatu pengertian yang berkenaan dengan upaya untuk menciptakan kehidupan masyarakat
yang sadar dan kondusif terhadap tuntutan dari tatanan kehidupan yang semakin
global.
Adapun spesifikasi sikap mental seseorang atau kelompok
yang kondusif untuk mengadopsi dan mengadaptasi proses modernisasi adalah nilai
budaya atau sikap mental yang :
1)
Berorientasi ke
masa depan dan cermat dalam merencanakan masa depannya.
2)
Berhasrat
mengeksplorasi dan mengeksploitasi potensi-potensi sumber daya alam dan terbuka
bagi pengembangan inovasi dibidang iptek.
3) Menghargai dan menjujung tinggi prestasi.
4) Menilai
tinggi usaha fihak lain dalam meraih
prestasi atas kerja kerasnya sendiri.
Dalam melaksanakan proses modernisasi maka unsur-unsur
ilmu pengetahuan dan teknologi Barat tidak ada salahnya untuk ditiru, diambil
alih, diadopsi, diadaptasi, dipinjam, bahkan dibeli oleh suatu masyarakat tanpa
harus berubah seperti orang Barat dan tanpa harus bergaya hidup seperti orang
Barat. Ciri manusia modern menurut Dube ditentukan oleh struktur, institusi,
sikap dan perubahan nilai pada pribadi, sosial dan budaya. Masyarakat modern
mampu menerima dan menghasilkan inovasi baru, mampu membangun kekuatan bersama
serta meningkatkan kemampuannya dalam memecahkan masalah. Oleh
karenanya modernisasi sangat memerlukan hubungan yang selaras antara
kepribadian dan sistem sosial budaya. Hal yang sama juga disampaikan oleh
Schoorl yaitu konsep masyarakat plural yang diidentikkan dengan masyarakat
modern. Menurut Schoorl masyarakat plural merupakan masyarakat yang telah
mengalami perubahan struktur dan stratifikasi sosial.
Sifat terpenting
dari modernisasi adalah rasionalitas. Kemampuan berpikir secara rasional sangat
dituntut dalam proses modernisasi. Kemampuan berpikir secara rasional menjadi
sangat penting dalam menjelaskan berbagai gejala sosial yang ada. Masyarakat
modern tidak mengenal lagi penjelasan yang irasional seperti yang dikenal oleh
masyarakat tradisional. Rasionalitas
menjadi dasar dan karakter pada hubungan antar individu dan pandangan
masyarakat terhadap masa depan.
Ciri manusia
modern menurut Talcott Parson :
1)
Netralitas
efektif yaitu bersikap netral dalam mengambil keputusan.
2)
Orientasi
diri yaitu lebih mengutamakan kepentingan diri sendiri.
3)
Universalisme
yaitu menerima segala sesuatu dengan obyektif.
4)
Prestasi
yaitu masyarakatnya suka mengejar prestasi.
5)
Spesifitas
yaitu berterus terang dalam mengungkapkan segala sesuatu.
Sementara itu
menurut Alex Inkeles manusia modern memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a.
Mudah
menerima hal-hal baru.
b.
Dapat
menyatakan pendapat tentang lingkungan.
c.
Menghargai
waktu.
d.
Memiliki
perencanaan dan pengorganisasian.
e.
Percaya
diri
f.
Memilki
perhitungan yang tepat.
g.
Menghargai
harkat hidup orang lain
h.
Lebih
percaya pada ilmu pengetahuan dan teknologi.
i.
Menjunjung
tinggi suatu sikap dimana imbalan sesuai dengan prestasi .
Modernisasi disamping memiliki banyak manfaat juga memiliki beberapa
kelemahan. Menurut Dube kelemahan
modernisasi antara lain :
1)
Modernisasi yang
mendasarkan pada penggunaan ilumu pengetahuan dan teknologi pada organisasi
modern tidak dapat diikuti oleh semua negara.
2)
Tidak adanya
indikator sosial pada modernisasi.
3)
Keterlibatan negara
berkembang diabaikan, konsep persamaan hak dan keadilan sosial antara negara
maju dan berkembang tidak menjadi sesuatu yang penting untuk dibicarakan.
4)
Keberhasilan negara
barat dalam melakukan modernisasi disebabkan oleh kekuasaan kolonial yang
mereka miliki sehingga mampu mengeruk sumber daya alam dari negara berkembang
dengan mudah dan murah.
Tujuan akhir dari modernisasi menurut Schoorl dan Dube adalah terwujudnya
masyarakat modern yang dicirikan oleh kompleksitas organisasi serta perubahan
fungsi dan struktur masyarakat. Secara lebih jelas Schoorl menyajikan proses
petumbuhan struktur sosial melalui integrasi kemudian dilanjutkan dengan
diferensiasi hingga pembentukan stratifikasi dan hirarki.
2.
Dampak
Negatif Perubahan sosial, terdiri dari :
a.
Westernisasi
Westernisasi adalah arus besar dalam dimensi politik,
sosial, budaya, pengetahuan dan seni untuk mengubah karakter kehidupan
bangsa-bangsa di dunia secara umum sesuai dengan paham yang dimiliki masyarakat
Barat dengan tujuan menghilangkan karakter dasar mereka dan menjadikan mereka
anggota keluarga yang loyal terhadap peradaban Barat . Westermisasi menyebabkan
timbulnya proses peniruan gaya hidup masyarakat Barat tanpa seleksi terlebih
dahulu.
Dampak lain dari westernisasi adalah terciptanya pola
hubungan antar negara yang menjadi semakin tergantung satu dengan lainya. Hal
ini akan menyebabkan semakin terpuruknya negara berkembang dan negara
terbelakang sebab pada tahap hubungan transnasional yang semakin kuat maka
dominasi kekuatan ekonomi negara maju semakin kuat pula dalam mencengkeram
negara berkembang.
b.
Sekularisme
Sekularisme merupakan pandangan hidup yang memisahkan
kehidupan agama dengan kehidupan dunia, tetapi pada tingkat yang lebih ekstrim,
sekularisme merupakan pandangan hidup yang menekankan pada pentingnya kehidupan
dunia dari pada kehidupan akhirat bahkan sampai pada faham yang tidak mengakui
adanya Tuhan.
Masalah sekularisasi dapat dianalisis dengan menggunakan teori sisi permintaan (demand side theories)
yang menyatakan bahwa ketika masyarakat mengalami proses industrialisasi, maka
perilaku religius akan terkikis dan agama akan kehilangan momentumnya. Teori
ini mempercayai keniscayaan sekularisasi sebagai akibat dari modernisasi
beserta elemen dasarnya seperti industrialisasi, urbanisasi dan rasionalisasi. Kehidupan
yang dipusatkan kepada manusia (antroposentris) sebagai makhluk otonom yang
berhadapan dengan realitas di luar dirinya, menggantikan pandangan hidup
sebelumnya yang bersifat teosentris. Tatanan kultural mulai bergeser ke arah struktural
dengan munculnya dunia birokrasi modern dan teknologi yang bersifat rasional
dan ilmiah. Akibatnya, hampir tak ada ruang di dunia ini bagi sesuatu yang
supranatural dan karena itu agama secara perlahan akan memudar.
Pendukung teori ini antara lain Max Weber, Peter Berger, David Martin, Brian Wilson dan Emile
Durkheim.
c.
Konsumerisme
Kata konsumerisme berasal dari kata consumpt yang berarti
memakai atau menggunakan. Kata konsumerisme sendiri memiliki dua makna :
1)
Gerakan atau kebijakan
untuk melindungi konsumen dengan menata metode dan standar kerja produsen,
penjual dan pengiklan. Ini pengertian yang dikemukakan oleh Engel dkk.
2)
Paham atau gaya
hidup yang menganggap barang-barang mewah sebagai ukuran kebahagiaan,
kesenangan, prestise,dll.
Budaya konsumerisme terutama muncul setelah masa
industrialisasi ketika barang-barang mulai diproduksi secara massal sehingga
membutuhkan konsumen lebih luas. Dalam hal ini media menempati posisi strategis
sekaligus menentukan sebab berperan sebagai medium yang menjembatani produsen
dengan masyarakat sebagai calon konsumen.
Konsumsi merupakan perilaku primitif manusia. Menurut Plato, terbentuknya masyarakat
merupakan akibat manusia tak mampu mencukupi kebutuhannya sendiri. Simmel
menyimpulkan bahwa kegiatan mengkonsumsi akan membentuk konstruksi masyarakat
dan menimbulkan budaya baru masyarakat sebab akan terjadi pergeseran dari
masyarakat konsumen (consumer society) menjadi budaya konsumen (consumer
culture).
Konsumsi dibentuk oleh ide, simbol dan selera yang kemudian secara langsung maupun tidak telah
menciptakan pembedaan dalam masyarakat. Pierre Bourdieu
menghubungkan konsumsi dengan simbol-simbol sosial dalam masyarakat. Dalam
pandangannya produk konsumsi merupakan simbol status dan kelas sosial
seseorang.
d.
Konsumtivisme
Arti kata konsumtif (consumtive) adalah boros atau
perilaku yang boros, yang mengonsumsi barang atau jasa secara berlebihan. Konsumtivisme
merupakan paham untuk hidup secara konsumtif, sehingga orang yang konsumtif
dapat dikatakan tidak lagi mempertimbangkan fungsi atau kegunaan ketika membeli
barang melainkan mempertimbangkan prestise yang melekat pada barang tersebut. Oleh
karena itu dalam artian luas konsumtif adalah perilaku berkonsumsi yang boros
dan berlebihan, yang lebih mendahulukan keinginan daripada kebutuhan serta
tidak ada skala prioritas atau juga dapat diartikan sebagai gaya hidup yang bermewah-mewah.
e.
Hedonisme
Hedonisme
berasal dari bahasa Yunani ‘hedon’ (pleasure) dan ‘isme’ yang dapat diartikan sebagai
paradigma berpikir yang menjadikan kesenangan sebagai pusat tindakan (any
way of thinking that gives pleasure a central role). Dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia, hedonisme diartikan sebagai pandangan yang menganggap
kesenangan dan kenikmatan materi sebagai tujuan utama dalam hidup (KBBI, edisi
ketiga, 2001).
Berbicara
mengenai hedonisme, maka kita tidak bisa mengesampingkan seorang filosof Yunani
yang dinilai punya peranan penting dalam membangun epistemologi hedonisme,
yaitu Epicurus of Sámos (341-270 SM). Hedonisme
beranggapan bahwa kodrat manusia adalah mencari kesenangan sehingga kesenangan
disetarakan dengan moralitas yang baik. Para pengikut hedonisme berpikir bahwa
sesuatu adalah baik karena disenangi tetapi
pada umumnya orang menyadari bahwa sesuatu belum tentu menjadi baik karena
disenangi banyak orang. Hedonisme mengatakan bahwa kewajiban moral manusia adalah
membuat sesuatu yang terbaik bagi dirinya sendiri dengan demikian maka hedonisme mengandung paham egoisme karena hanya
memperhatikan kepentingan diri sendiri.
Secara umum hedonisme bisa didefinisikan
sebagai sebuah doktrin (filsafat etika) yang berpegangan bahwa tingkah laku itu
digerakkan oleh keinginan atau hasrat terhadap kesenangan dan menghindar dari
segala penderitaan. Faham hedonisme menjadi faktor pendorong timbulnya
konsumerisme.
f.Liberalisme
Ensiklopedi Nasional Indonesia menyebut liberalisme
sebagai aliran pikiran yang mengharapkan kemajuan dalam berbagai bidang atas
dasar kebebasan individu yang dapat mengembangkan bakat dan kemampuannya
sebebas mungkin. Liberalisme
atau Liberal adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa
kebebasan adalah nilai politik yang utama. Paham liberalisme
menolak adanya pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama. Liberalisme
menghendaki adanya pertukaran gagasan yang bebas, ekonomi pasar yang mendukung usaha pribadi (private enterprise) yang relatif bebas dan suatu sistem pemerintahan yang transparan serta menolak adanya pembatasan terhadap
pemilikan individu. Oleh karena itu paham liberalisme lebih lanjut menjadi
dasar bagi tumbuhnya kapitalisme bahkan liberalisme dianggap sebagai suatu teori yang
sangat berpengaruh dalam menentukan dan mengarahkan lembaga-lembaga industri
modern.
g.
Feminisme
Kata feminisme dikemukakan pertama kali oleh aktivis sosialis utopis, Charles Fourier pada tahun 1837 dan berkembang pesat sejak dipublikasikan oleh John Stuart Mill melalui karyanya yang berjudul the Subjection of
Women (1869). Sejarah dunia menunjukkan bahwa secara umum kaum perempuan (feminim)
merasa dirugikan dihampir semua bidang karena dinomor duakan oleh kaum
laki-laki (maskulin) khususnya dalam masyarakat yang bersifat patriarki. Dalam
bidang-bidang pekerjaan, pendidikan, sosial dan lebih-lebih dalam bidang politik
hak kaum perempuan biasanya memang lebih inferior ketimbang kaum laki-laki.
Situasi ini mulai mengalami perubahan ketika datangnya era liberalisme di Eropa dan terjadinya Revolusi Perancis di abad ke-XVIII yang gemanya kemudian melanda Amerika Serikat dan ke seluruh dunia.
Pada tahun 1792 Mary Wollstonecraft menyusun karya
tulis berjudul Vindication of the Right of Woman yang isinya dapat
dijadikan dasar prinsip-prinsip feminisme dikemudian hari. Pada era tahun 1830 -1840 sejalan dengan pemberantasan terhadap praktek perbudakan maka hak-hak kaum
prempuan mulai diperhatikan, misalnya jam kerja dan gaji mulai diperbaiki,
diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan diberi hak pilih yang selama ini
hanya dinikmati oleh kaum laki-laki.
Gelombang feminisme di Amerika Serikat mulai bergaung
lebih keras dengan terbitnya buku The Feminine Mystique yang ditulis
oleh Betty Friedan di tahun 1963. Buku ini ternyata berdampak luas sebab berhasil mendorong dikeluarkannya undang-undang
Equal Pay Right (1963) sehingga kaum perempuan bisa menikmati kondisi kerja yang lebih baik dan
memperoleh gaji sama dengan laki-laki untuk pekerjaan yang sama, dan Equal
Right Act (1964) dimana kaum perempuan mempunyai hak pilih secara penuh
dalam segala bidang. Betty Friedan membentuk organisasi
wanita yang diberi nama National Organization for Woman (NOW) di tahun 1966.
h.
Separatisme/pemberontakan/pergolakan
daerah.
Hasrat
memisahkan diri (separate of) tidak hanya disebabkan perbedaan karakter
dan '”deologi kedaerahan” namun dapat juga dimotivasi oleh perasaan ingin
diperlakukan sama (equality before) dengan golongan/daerah lain
melalui kebijakan yang berimbang dengan daerah lain. Indonesia adalah negara
yang sangat multi, baik suku, agama, warna kulit, budaya dan juga letak
geografis yang begitu panjang luas terbentang. Pada pinsipnya, keragaman itu
memiliki sisi positif dan aset yang luar biasa, namun tidak disangkal,
keragaman itu juga menyimpan potensi perpecahan (conflict) dengan
berbagai motif dan kepentingan (interest) yang selanjutnya dapat
mengancam keutuhan bangsa. Berbagai motif separatis banyak muncul dan terjadi
dalam hubungan masyarakat dengan negara. Gerakan
separatis akan menimbulkan konflik yang berkepanjangan yang dapat mengancam
integrasi bangsa. Fenomena konflik muncul disebabkan dari konflik nilai (conflict
of values), konflik norma (conflict of norm), selanjutnya terjadi
konflik kepentingan (conflict of interest) dari komunitas etnik, agama dan
wilayah dalam sebuah entitas bangsa. Konflik yang terjadi dapat juga diakibatkan
oleh perlakuan diskriminasi yang dilakukan oleh pemerintah dalam mengambil
kebijakan yang terkadang menekan (pressing), mendikte atau bahkan
menghilangkan (ormit) nilai-nilai, norma-norma hukum yang hidup (living law)
dalam masyarakat itu.
i.
Kesenjangan sosial
dan ekonomi,
Konsep
pembangunan yang mengedepankan pertumbuhan ekonomi yang tinggi namun tidak
disertai pemerataan yang berkeadilan cenderung akan melahirkan beragam
kesenjangan. Di satu pihak ada kelompok masyarakat yang meraih keuntungan namun
di pihak yang lain ada bagian dari masyarakat yang dirugikan. Kesenjangan
sosial merupakan suatu keadaan dimana terdapat perbedaan yang tajam dalam hal
gaya hidup, pola konsumsi,dll. Kesenjangan ekonomi merupakan gambaran tentang
terjadinya perbedaan yang tajam antara kelas sosial atas dengan kelas sosial
bawah dimasyarakat dalam hal tingkat pendapatan dan kesejahteraan hidup.
Idealnya
ketimpangan penghasilan, ketimpangan pedesaan dan perkotaan maupun ketimpangan
orang kaya dan orang miskin diantara sesama warga bangsa tidak perlu terjadi
sehingga jurang yang kian menganga antara kelompok masyarakat yang diuntungkan
oleh pembangunan dengan yang dirugikan juga tidak perlu tercipta.
j. Munculnya berbagai tindak kejahatan, baik yang berupa
kejahatan kerah putih (white collar crime) maupun yang berupa kejahatan kerah
biru (blue collar crime).
Kejahatan
kerah putih (white collar crime) adalah istilah yang digunakan Hazel Croal
untuk menyebut berbagai tindak kejahatan di lembaga pemerintahan baik secara
struktural (melibatkan sekelompok orang)
maupun secara individu. Hazel Croal mendefinisikan kejahatan kerah putih
sebagai penyalahgunaan jabatan yang secara legal telah ditetapkan oleh hukum. Kejahatan
kerah putih terjadi dalam lingkungan tertutup yang memungkinkan terjadinya
sistem patronase (pejabat beserta anak buahnya). Kejahatan kerah putih sungguh
memasung dan membodohi rakyat dan pada umumnya skandal kejahatan kerah putih
sulit dilacak karena dilakukan pejabat yang memiliki kekuasaan untuk
memproduksi hukum dan membuat berbagai keputusan vital.
Blue collar
crime dipakai untuk menyebut semua skandal kejahatan yang terjadi di tingkat
bawah dengan kualitas dan kuantitas rendah.
k.
Munculnya berbagai
perilaku menyimpang, seperti kenakan remaja, prostitusi, dan sebagainya yang
disebabkan oleh adanya keinginan untuk menyesuaikan dengan taraf hidup, tetapi
tidak didukung oleh kemampuan dan ketrampilan yang memadai (demonstration
effect).
Ketika jaman berubah dengan cepat, salah satu kelompok
yang rentan untuk ikut terbawa arus adalah para remaja. Hal ini terjadi tidak
lain karena mereka memiliki karakteristik tersendiri yang unik: labil, sedang
pada taraf mencari identitas, mengalami masa transisi dari remaja menuju status
dewasa dan sebagainya.
Secara sosiologis, remaja umumnya memang amat rentan
terhadap pengaruh-pengaruh eksternal. Karena proses pencarian jati diri, mereka
mudah sekali terombang-ambing, dan masih merasa sulit menentukan tokoh
panutannya. Mereka juga mudah terpengaruh oleh gaya hidup masyarakat di sekitarnya.
Karena kondisi kejiwaan yang labil, remaja mudah terpengaruh dan terbawa arus
sesuai dengan keadaan lingkungannya. Mereka cenderung mengambil jalan pintas
dan tidak mau pusing-pusing memikirkan dampak negatifnya. Di berbagai komunitas
dan kota besar, jangan heran jika hura-hura, seks bebas, menghisap ganja dan
zat adiktif lainnya cenderung mudah menggoda para remaja. Dalam hal ini, kita
tidak harus saling menyalahkan, jalan yang akan ditempuh adalah memperbaiki
cara dan sistem dalam mendidik anak dan remaja.