Modul : 1
PENGERTIAN DASAR SOSIOLOGI HUKUM,
RUANG LINGKUP DAN ASPEK-ASPEK HUKUM
Kegiatan
Belajar : 1 Pengertian Sosiologi, Hukum
dan Sosiologi hukum
A.
Pengertian Sosiologi
Mempelajari
sosiologi berarti mempelajari masyarakat, kelompok maupun kolektivitas secara
utuh alasannya : kolektivitas sosial merupakan fenomena yang berdiri sendiri
memiliki pola keteraturan sendiri berbeda dengan fenomena individual. Hati
nurani kelompok yang oleh Durkheim disebut Collective Conscience merupakan kekuatan yang mampu mengarahkan serta mengatur
perilaku anggota dan melalui proses inilah terbentuk keteraturan sosial (social
order) yang merupakan suatu fakta sosial.
Auguste
Comte menyatakan bahwa masyarakat tidak mungkin dapat dipelajari secara ilmiah
apabila hanya dipelajari secara sepotong-sepotong tetapi masyarakat harus
dipelejari secara keseluruhan sebagai sebuah sistem.
Pada
awalnya terjadi perbedaan pendapat dalam menetukan obyek studi sosiologi.
Herbert Spencer dan John Stuart Mills menempatkan sosiologi sebagai ilmu yang
mempelajari masyarakat secara khusus artinya bahwa sosiologi mempelajari aspek
pengaruh individu terhadap kelompok dengan alasan terbentuknya kelompok
didahului oleh keberadaan individu yang membentuk kehidupan bersama.
Pendapat
yang berbeda datang dari Durkheim yang menyatakan bahwa sosiologi mempelajari
fakta sosial dan fakta sosial itu bukan fakta individual. Kesimpulanya,
sosiologi tidak hanya mempelajari masyarakat secara kolektif tetapi juga secara
individual sekalipun tidak terlepas dari jaringan hubungan diantara mereka.
B.
Pengertian dasar Hukum.
Ketika
masyarakat masih hidup di jaman nomaden maka yang berlaku adalah “hukum rimba”
sehingga siapa yang kuat akan berkuasa. Aritoteles berpendapat bahwa masyarakat
lahir karena kerja sama untuk mempertahankan hidup sedangkan Francis bacon
berpendapat sebaliknya yaitu masyarakat lahir karena persaingan dan permusuhan
diantara kelompok.
Salah
satu faktor pembeda antara keidupan makluk manusia dengan makluk lainya adalah
budaya yang salah satu unsurnya adalah nilai dan norma sosial. Norma sosial
berfungsi sebagai pengendali yang membatasi kebebasan manusia terutama perilaku
yang merugikan pihak lain. Pembatasan terhadap manusia dapat dilakukan dengan :
1. Pemberian
larangan
2. Pemberian
perintah
Menurut
Fitchter (1961) ditinjau kuat-lemahnya norma dibedakan menjadi : usage,
folkways, mores dan law. Law (hukum) merupakan ketentuan yang mengatur tata
tertib dalam masyarakat yang berlakunya di pertahankan oleh penguasa. Hukum
tampil melalui pelembagaan, perencanaan, pengaturan dan pemaksaan oleh
fungsionaris hukum disamping itu hukum harus dibangun dan dikendalikan secara
luas, di interpretasikan dan dipraktekan sesuai situasin tertentu. Sosiologi
hukum merupakan spesialisasi dari sosiologi yang mengkaji keterkaitan antara
aspek sosial dan aspek hukum.
Kegiatan
Belajar : 2 Ruang Lingkup Sosiologi
hukum
Ada
banyak pendekatan yang dapat digunakan untuk memahami sosiologi hukum
diantaranya : teori perilaku, teori jurisprodensi, teori fungsional, teori
konflik, teori sosialisasi, teori sistem. Dalam perkembangan selanjutnya teori
sistem dapat menyatukan beberapa teori lainya.
Menurut
teori perilaku (BF Skinner) yang menekankan pada stimulus dan respon menyatakan
bahwa kelahiran budaya, nilai dan norma sosial adalah respon terhadap perubahan yang terjadi dalam
kehidupan manusia termasuk sifatnya yang heterogen. Maka dari itu diperlukan
pedoman bertingkah laku.
Teori
jurisprodensi memandang bahwa hukum diperlukan manusia dan hendaknya hukum
dapat berdampingan dengan kehidupan sosial. Sementara teori fungsional
menyatakan bahwa masyarakat terdiri atas elemen-elemen yang saling berkaitan
dan saling fungsional. Teori fungsional menekankan pada keteraturan (order) dan
mengabaikan konflik dan perubahan sosial. Teori konflik (Dahrendorf) melihat
masyarakat berwajah dua yaitu konflik dan konsensus. Teori konflik menilai
bahwa keteraturan yang terjadi sebagai akibat tekanan dari kelompok yang
berkuasa dan setiap unsur dalam masyarakat memberi sumbangan terhadap dis
integrasi sosial.
Teori
sosialisasi menmpatkan hukum sebagai agen sosialisasi artinya hukum menjadi
alat untuk memperkenalkan pola-pola perilaku yang semestinya dilakukan anggota
masyarakat.
Teori
sistem hampir sama dengan teori fungsional yaitu jiakada salah satu unsur yang
tidak berfungsi maka unsur yang lain akan terhambat.
Obyek
atau sasaran sosiologi hukum adalah :
1.
Pola-pola perikelakuan anggota
masyarakat.
2.
Kekuatan yang dapat membentuk,
menyebarluaskan bahkan merusak pola perilaku yang bersifat yuridis.
3.
Hubungan timbal balik antara perubahan
hukum dengan perubahan sosial.
Kegiatan
Belajar : 3 Aspek bidang hukum yg
penting bagi pengembangan pengertian sosiologi terhadap gejala hukum.
Eugene
V Rostow menyaakan bahwa hukum dan kenyataan sosial tidak dapat dipisahkan
sehingga timbul pertanyaan haruskah hukum itu ditempatkan sebagai sesuatu yang
berharga mati? yang tidak dapat berubah dan selalu ditaati
anggota masyarakat tanpa memperhatikan dinamika sosial ?. Hukum harus bersifat
lentur sesuai dengan perkembangan masyarakat yang menciptakan dan membutuhkan
hukum.
A. Aspek
aspek bidang hukum versi Soerjono Soekanto.
1.
Pengadilan.
2.
Tertinggalnya hukum dibelakang perubahan
sosial.
3.
Difusi hukum dan pelembagaanya.
4.
Hubungan antara penegak dan pelaksana
hukum
5.
Masalah keadilan
B.
Aspek –aspek bidang hukum versi R. Otje
Salman.
1. Cara
pandang terhadap ilmu hukum
2. Hukum
sebagai faktor integrasi
3. Sosiologi
hukum dan perkembanganya
4. Kesadaran
hukum
5. Peranan
kesadaran hukum dan pembentukan hukum
6. Peranan
hukum dalam perugahan sosial.
Modul
: 2
Kedudukan
Sosiologi Hukum dalam Ilmu-ilmu Sosial
Kegiatan
Belajar : 1
Sosiologi
hukum merupakan bagian dari ilmu sosial dan berkaian dengan ilmu sosial lainya
seperti : ilmu ekonomi, sejarah, geografi, psikologi, antropologi, pekerja
sosial.
Kegiatan
Belajar : 2 Kedudukan sosiologi hukum dalam sosiologi.
A. Kecenderungan
mendasar manusia dan urgensi keberadaan norma hukum.
Dalam
kehidupan manusia terdapat dua kecenderungan mendasar yaitu : bertambah
jumlahnya dan menjalin interaksi. Dalam menjalin interaksi sebetulnya sudah ada
pola-pola perilaku yang sudah disepakati bersama namun hal itu belum cukup
memadai untuk menciptakan ketertiban dan keteraturan masyarakat sehingga
dibutuhkan norma hukum. Hambatan untuk mentaati norma antara lain :
1. Masyarakat
semakin kompleks kegiatanya
2. Anggota
masyarakat mengalami perubahan sehingga budaya, nilai dan norma perlu
penyesuaian.
B. Norma
hukum dan norma sosial lainya.
Ada jenis pelanggaran pelanggaran UU namun tidak
terjangkau hukum menunjukan bahwa pada saat tertentu ada perilaku tertentu yang
merugikan masyarakat tetapi belum terjangkau hukum sehingga diperlukan norma
sosial alin selain norma hukum.
C. Kedudukan
Sosiologi hukum dan sosiologi.
Secara sosiologis, kedudukan hukum sangat penting
sebagai lembaga kemasyarakatan yang menghimpun nilai da norma sosial. Antara
hukum dan sosiologi tidak dapat dipisahkan satu sama lain sehingga diperlukan
wadah ilmu yang bernama sosiologi hukum.
Modul : 3
Masalah-masalah Sosiologi hukum
Kegiatan Belajar : 1 Hukum dan Sitem sosial
A. Pengertian
Sistem Sosial.
Emile
Durkhim mengemukakan konsep tentang “ Solidaritas mekanis dan solidaritas
organis” intinya masyarakat memiliki kesanggupan melakukan kerja sama karena
kesamaan kondisinya (solidaritas mekanis) atau kerja sama yang timbul karena
perbedaan-perbedaan (solidaritas organis). Kesimpulanya : kerja sama dapat di
lakukan karena adanya kesamaan maupun karena perbedaan. Sistem sosial merupakan
sejumlah orang atau sejumlah kegiatan yang memiliki hubungan timbal balik
secara konstan.
B. Sistem
sosial sebagai dasar keharmonisan.
Menurut
teori struktural fungsional unsur-unsur yang ada didalamnya salaing menyatu
dalam keseimbangan. Asumsi dasarnya adalah setiap struktur bersifat fungsional terhadap
lainya. Perubahan sosial yang terjadi bersifat sistemik sehingga memerlukan
pemahaman tentang sistem sosial.
C. Unsur-unsur
sistem sosial.
Terkandung
tiga unsur pokok:
1. Ada
sejumlah orang berserta kegiatanya.
2. Orang
dan kegiatanya berhubungan secara timbal balik.
3. Hubungan
timbal balik bersifat kontinue dan ajeg.
Untuk
mempertahankan kontinuitas dan keajegan diperlukan perangkat pengendali berupa
budaya, nilai dan norma sosial.
D. Hubungan
Hukum dengan Sistem sosial.
Semakin
kuat suatu aturan ditegakan akan semakin kokoh sistem sosial sebaliknya sebaik
apapun aturan dibuat jika tidak ada sistem yang mewadahi maka lambat laun hukum
akan punah.singkatnya sistem sosial memerlukan aturan hukum dan perangkat hukum
agar tidak mandul diperlukan wadah sistem sosial.
Kegiatan
Belajar : 2 Persamaan dan perbedaan
sistem-sistem hukum.
Pada
suatu saat orang akan menentukan pilihan ;
1. Apakah
akan bertahan dengan sesuatu yang telah dimiliki dengan menolak sesuatu yang
baru dari luar.
2. Mengkombinasikan
antara yang sudah dimiliki dengan yang datang dari luar.
3. Meninggalkan
sesuatu yang lama dan beralih kesesuatu yang baru.
Pertimbangan
yang mendasari adalah apakah unsur baru tersebut bersifat universal atau
spesifik perlu dikembangkan atau tidak. Berkenaan dengan adanya persamaan dan
perbedaan maka diperlukan alat ukur atau pendefinisian tentang perilaku.
Pendefinisian
penyimpangan dilakukan oleh Mrshal b Clinard Robert F Meier :
1. Definisi
absolut: norma sebagai sesuatu yang universal dan nyata.
2. Definisi
ststistika : didasarkan lazim atau tidak lazim suatu perilaku.
3. Definisi
label : mirip dengan statistikal.
4. Definisi
relatif : nilai, norma dan budaya masyarakat tertentu.
Dari
kreteria diatas dapat disimpulakan bahwa sistem hukum ada yang bersifat absolut
artinya sistem hukum yang berlaku dimana saja dan relatif artinya hanya berlaku
diwilayah tertentu.
Kegiatan
Belajar : 3 Hukum, Kekuasaan dan Nilai
sosial budaya.
A. Pengertian
Kekuasaan.
Dalam
arti luas kekuasaan berarti : unsur-unsut hubungan sosial seperti : keluarga,
kelompok keagamaan, serikat dagang,dll. Weber mendifinisikan kekuasaan
merupakan kemungkinan bagi seseorang atau sekelompok orang untuk memenuhi
kehendaknya terhadap pihak lain walaupun harus menghadapi perlawanan.
Power
(Weber: herschaft ) akan lebih efektif apabila dalam pelaksanaanya dilengkapi
konsep : dominasi dan legitimasi. Penyatuan kekuasaan, dominasi dan legitimasi
akan menghasilkan : otoritas.
B. Sumber
Kekuasaan.
Kekuasaan
dapat bersumber dari faktor tradisional, kharismatik dan legal-rasional.
Sumber
dari faktor tradisional jika proses kekuasaanya didasarkan pada: ketundukan dan
kepatuhan pada tradisi, faktor kharismatik jika didasarkan pada kepercayaan
terhadap sifat luar biasa dari pemimpin, faktor legal-rasional jika didasarkan
pada suatu sistem yang konsisten dan terdiri dari aturan yang abstrak
impersonal.
Sumber
kekuasaan juga dapat diambil dari :
1. Coercive
power : kekuasaan paksaan.
2. Connection
power : kekuasaan koneksi
3. Reward
power : kekuasaan berdasar imbalan.
4. Legitimate
power : berdasarkan kewenangan.
5. Referent
power : kekuasaan daya tarik.
6. Information
power : kekuasaan informasi.
7. Expert
power : kekuasaan keahlian.
Menurut
Mao, kekuasaan lahir dari laras senjata artinya kekuasaan seseorang dalam melaksanakan
sistem hukum sangat tergantung dari jumlah senjata yang dimiliki.
C. Hubungan
Hukum dan Kekuasaan
Legitimate
power mengidentifikasikan bahwa untuk meraih kekuasan atau mempertahankan
kekuasaan di perlukan perangkat pengabsahan berupa hukum atau peraturan
tertentu untuk mengamankan kekuasaan.
D. Pengertian
Nilai
Sesuatu
yang baik, bernilai, berharga dan dijunjung tinggi oleh anggota masyarakat.
E. Tolok
ukur nilai.
Tolok
ukur tradisional meliputi keturunan, benda sakti, harta kekayaan, sifat
badani,dll. Sedangkan tolok ukur modern meliputi :pengukuran yang bersifat
tradisional.
F. Jenis-jenis
nilai.
1. Klasifikasi
berdasarkan tempat :
a. Nilai
sosial pada benda kultural ciptaan manusia.
b. Nilai
sosial pada pola kelakuan : poligami dulu menjadi kebanggaan.
c. Nilai
sosial pada cara berfikir/ berpendapat : kritis,reaksioner,dll
2. Klasifikasi
berdasarkan bobot etis.
Berpelukan
didepan umum,dll
3. Klasifikasi
berdasar solidaritas.
Perbedaan pendapat tentang pemberian uang pada
pengemis.
4. Klasifikasi
berdasarkan keporosanya.
a. Penghargaan
pada nilai luhur Pancasila
b. Penghargaan
terhadap filsafat :bagiku agamaku bagimu agamamu.
Pembangunan
hukum selaras dengan nilai yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar