Selasa, 02 Oktober 2012

SOSIOLOGI HUKUM


Modul  : 1
PENGERTIAN DASAR SOSIOLOGI HUKUM, RUANG LINGKUP DAN ASPEK-ASPEK HUKUM

Kegiatan Belajar : 1   Pengertian Sosiologi, Hukum dan Sosiologi hukum
A.                 Pengertian Sosiologi

Mempelajari sosiologi berarti mempelajari masyarakat, kelompok maupun kolektivitas secara utuh alasannya : kolektivitas sosial merupakan fenomena yang berdiri sendiri memiliki pola keteraturan sendiri berbeda dengan fenomena individual. Hati nurani kelompok yang oleh Durkheim disebut Collective Conscience merupakan kekuatan  yang mampu mengarahkan serta mengatur perilaku anggota dan melalui proses inilah terbentuk keteraturan sosial (social order) yang merupakan suatu fakta sosial.
Auguste Comte menyatakan bahwa masyarakat tidak mungkin dapat dipelajari secara ilmiah apabila hanya dipelajari secara sepotong-sepotong tetapi masyarakat harus dipelejari secara keseluruhan sebagai sebuah sistem.
Pada awalnya terjadi perbedaan pendapat dalam menetukan obyek studi sosiologi. Herbert Spencer dan John Stuart Mills menempatkan sosiologi sebagai ilmu yang mempelajari masyarakat secara khusus artinya bahwa sosiologi mempelajari aspek pengaruh individu terhadap kelompok dengan alasan terbentuknya kelompok didahului oleh keberadaan individu yang membentuk kehidupan bersama.
Pendapat yang berbeda datang dari Durkheim yang menyatakan bahwa sosiologi mempelajari fakta sosial dan fakta sosial itu bukan fakta individual. Kesimpulanya, sosiologi tidak hanya mempelajari masyarakat secara kolektif tetapi juga secara individual sekalipun tidak terlepas dari jaringan hubungan diantara mereka.

B.                 Pengertian dasar Hukum.

Ketika masyarakat masih hidup di jaman nomaden maka yang berlaku adalah “hukum rimba” sehingga siapa yang kuat akan berkuasa. Aritoteles berpendapat bahwa masyarakat lahir karena kerja sama untuk mempertahankan hidup sedangkan Francis bacon berpendapat sebaliknya yaitu masyarakat lahir karena persaingan dan permusuhan diantara kelompok.
Salah satu faktor pembeda antara keidupan makluk manusia dengan makluk lainya adalah budaya yang salah satu unsurnya adalah nilai dan norma sosial. Norma sosial berfungsi sebagai pengendali yang membatasi kebebasan manusia terutama perilaku yang merugikan pihak lain. Pembatasan terhadap manusia dapat dilakukan dengan :
1.      Pemberian larangan
2.      Pemberian perintah
Menurut Fitchter (1961) ditinjau kuat-lemahnya norma dibedakan menjadi : usage, folkways, mores dan law. Law (hukum) merupakan ketentuan yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang berlakunya di pertahankan oleh penguasa. Hukum tampil melalui pelembagaan, perencanaan, pengaturan dan pemaksaan oleh fungsionaris hukum disamping itu hukum harus dibangun dan dikendalikan secara luas, di interpretasikan dan dipraktekan sesuai situasin tertentu. Sosiologi hukum merupakan spesialisasi dari sosiologi yang mengkaji keterkaitan antara aspek sosial dan aspek hukum.

Kegiatan Belajar : 2  Ruang Lingkup Sosiologi hukum

Ada banyak pendekatan yang dapat digunakan untuk memahami sosiologi hukum diantaranya : teori perilaku, teori jurisprodensi, teori fungsional, teori konflik, teori sosialisasi, teori sistem. Dalam perkembangan selanjutnya teori sistem dapat menyatukan beberapa teori lainya.
Menurut teori perilaku (BF Skinner) yang menekankan pada stimulus dan respon menyatakan bahwa kelahiran budaya, nilai dan norma sosial adalah respon  terhadap perubahan yang terjadi dalam kehidupan manusia termasuk sifatnya yang heterogen. Maka dari itu diperlukan pedoman bertingkah laku.
Teori jurisprodensi memandang bahwa hukum diperlukan manusia dan hendaknya hukum dapat berdampingan dengan kehidupan sosial. Sementara teori fungsional menyatakan bahwa masyarakat terdiri atas elemen-elemen yang saling berkaitan dan saling fungsional. Teori fungsional menekankan pada keteraturan (order) dan mengabaikan konflik dan perubahan sosial. Teori konflik (Dahrendorf) melihat masyarakat berwajah dua yaitu konflik dan konsensus. Teori konflik menilai bahwa keteraturan yang terjadi sebagai akibat tekanan dari kelompok yang berkuasa dan setiap unsur dalam masyarakat memberi sumbangan terhadap dis integrasi sosial.
Teori sosialisasi menmpatkan hukum sebagai agen sosialisasi artinya hukum menjadi alat untuk memperkenalkan pola-pola perilaku yang semestinya dilakukan anggota masyarakat.
Teori sistem hampir sama dengan teori fungsional yaitu jiakada salah satu unsur yang tidak berfungsi maka unsur yang lain akan terhambat.
Obyek atau sasaran sosiologi hukum adalah :
1.        Pola-pola perikelakuan anggota masyarakat.
2.        Kekuatan yang dapat membentuk, menyebarluaskan bahkan merusak pola perilaku yang bersifat yuridis.
3.        Hubungan timbal balik antara perubahan hukum dengan perubahan sosial.


Kegiatan Belajar : 3  Aspek bidang hukum yg penting bagi pengembangan pengertian sosiologi terhadap gejala hukum.

Eugene V Rostow menyaakan bahwa hukum dan kenyataan sosial tidak dapat dipisahkan sehingga timbul pertanyaan haruskah hukum itu ditempatkan sebagai sesuatu yang berharga mati?  yang  tidak dapat berubah dan selalu ditaati anggota masyarakat tanpa memperhatikan dinamika sosial ?. Hukum harus bersifat lentur sesuai dengan perkembangan masyarakat yang menciptakan dan membutuhkan hukum.

A.       Aspek aspek bidang hukum versi Soerjono Soekanto.

1.         Pengadilan.
2.         Tertinggalnya hukum dibelakang perubahan sosial.
3.         Difusi hukum dan pelembagaanya.
4.         Hubungan antara penegak dan pelaksana hukum
5.         Masalah keadilan

B.                 Aspek –aspek bidang hukum versi R. Otje Salman.

1.      Cara pandang terhadap ilmu hukum
2.      Hukum sebagai faktor integrasi
3.      Sosiologi hukum dan perkembanganya
4.      Kesadaran hukum
5.      Peranan kesadaran hukum dan pembentukan hukum
6.      Peranan hukum dalam perugahan sosial.


Modul : 2
Kedudukan Sosiologi Hukum dalam Ilmu-ilmu Sosial

Kegiatan Belajar : 1 

Sosiologi hukum merupakan bagian dari ilmu sosial dan berkaian dengan ilmu sosial lainya seperti : ilmu ekonomi, sejarah, geografi, psikologi, antropologi, pekerja sosial.

Kegiatan Belajar : 2 Kedudukan sosiologi hukum dalam sosiologi.

A.    Kecenderungan mendasar manusia dan urgensi keberadaan norma hukum.

Dalam kehidupan manusia terdapat dua kecenderungan mendasar yaitu : bertambah jumlahnya dan menjalin interaksi. Dalam menjalin interaksi sebetulnya sudah ada pola-pola perilaku yang sudah disepakati bersama namun hal itu belum cukup memadai untuk menciptakan ketertiban dan keteraturan masyarakat sehingga dibutuhkan norma hukum. Hambatan untuk mentaati norma antara lain :
1.      Masyarakat semakin kompleks kegiatanya
2.  Anggota masyarakat mengalami perubahan sehingga budaya, nilai dan norma perlu penyesuaian.

B.     Norma hukum dan norma sosial lainya.

Ada jenis pelanggaran pelanggaran UU namun tidak terjangkau hukum menunjukan bahwa pada saat tertentu ada perilaku tertentu yang merugikan masyarakat tetapi belum terjangkau hukum sehingga diperlukan norma sosial alin selain norma hukum.

C.     Kedudukan Sosiologi hukum dan sosiologi.

Secara sosiologis, kedudukan hukum sangat penting sebagai lembaga kemasyarakatan yang menghimpun nilai da norma sosial. Antara hukum dan sosiologi tidak dapat dipisahkan satu sama lain sehingga diperlukan wadah ilmu yang bernama sosiologi hukum.


Modul : 3

Masalah-masalah Sosiologi hukum

Kegiatan Belajar : 1 Hukum dan Sitem sosial

A.    Pengertian Sistem Sosial.

Emile Durkhim mengemukakan konsep tentang “ Solidaritas mekanis dan solidaritas organis” intinya masyarakat memiliki kesanggupan melakukan kerja sama karena kesamaan kondisinya (solidaritas mekanis) atau kerja sama yang timbul karena perbedaan-perbedaan (solidaritas organis). Kesimpulanya : kerja sama dapat di lakukan karena adanya kesamaan maupun karena perbedaan. Sistem sosial merupakan sejumlah orang atau sejumlah kegiatan yang memiliki hubungan timbal balik secara konstan.

B.     Sistem sosial sebagai dasar keharmonisan.

Menurut teori struktural fungsional unsur-unsur yang ada didalamnya salaing menyatu dalam keseimbangan. Asumsi dasarnya adalah setiap struktur bersifat fungsional terhadap lainya. Perubahan sosial yang terjadi bersifat sistemik sehingga memerlukan pemahaman tentang sistem sosial.

C.     Unsur-unsur sistem sosial.

Terkandung tiga unsur pokok:
1.      Ada sejumlah orang berserta kegiatanya.
2.      Orang dan kegiatanya berhubungan secara timbal balik.
3.      Hubungan timbal balik bersifat kontinue dan ajeg.
Untuk mempertahankan kontinuitas dan keajegan diperlukan perangkat pengendali berupa budaya, nilai dan norma sosial.

D.    Hubungan Hukum dengan Sistem sosial.

Semakin kuat suatu aturan ditegakan akan semakin kokoh sistem sosial sebaliknya sebaik apapun aturan dibuat jika tidak ada sistem yang mewadahi maka lambat laun hukum akan punah.singkatnya sistem sosial memerlukan aturan hukum dan perangkat hukum agar tidak mandul diperlukan wadah sistem sosial.

Kegiatan Belajar : 2  Persamaan dan perbedaan sistem-sistem hukum.

Pada suatu saat orang akan menentukan pilihan ;
1.     Apakah akan bertahan dengan sesuatu yang telah dimiliki dengan menolak sesuatu yang baru dari luar.
2.      Mengkombinasikan antara yang sudah dimiliki dengan yang datang dari luar.
3.      Meninggalkan sesuatu yang lama dan beralih kesesuatu yang baru.
Pertimbangan yang mendasari adalah apakah unsur baru tersebut bersifat universal atau spesifik perlu dikembangkan atau tidak. Berkenaan dengan adanya persamaan dan perbedaan maka diperlukan alat ukur atau pendefinisian tentang perilaku.
Pendefinisian penyimpangan dilakukan oleh Mrshal b Clinard Robert F Meier :
1.      Definisi absolut: norma sebagai sesuatu yang universal dan nyata.
2.      Definisi ststistika : didasarkan lazim atau tidak lazim suatu perilaku.
3.      Definisi label : mirip dengan statistikal.
4.      Definisi relatif : nilai, norma dan budaya masyarakat tertentu.
Dari kreteria diatas dapat disimpulakan bahwa sistem hukum ada yang bersifat absolut artinya sistem hukum yang berlaku dimana saja dan relatif artinya hanya berlaku diwilayah tertentu.

Kegiatan Belajar : 3  Hukum, Kekuasaan dan Nilai sosial budaya.

A.    Pengertian Kekuasaan.

Dalam arti luas kekuasaan berarti : unsur-unsut hubungan sosial seperti : keluarga, kelompok keagamaan, serikat dagang,dll. Weber mendifinisikan kekuasaan merupakan kemungkinan bagi seseorang atau sekelompok orang untuk memenuhi kehendaknya terhadap pihak lain walaupun harus menghadapi perlawanan.
Power (Weber: herschaft ) akan lebih efektif apabila dalam pelaksanaanya dilengkapi konsep : dominasi dan legitimasi. Penyatuan kekuasaan, dominasi dan legitimasi akan menghasilkan : otoritas.

B.     Sumber Kekuasaan.
Kekuasaan dapat bersumber dari faktor tradisional, kharismatik dan legal-rasional.
Sumber dari faktor tradisional jika proses kekuasaanya didasarkan pada: ketundukan dan kepatuhan pada tradisi, faktor kharismatik jika didasarkan pada kepercayaan terhadap sifat luar biasa dari pemimpin, faktor legal-rasional jika didasarkan pada suatu sistem yang konsisten dan terdiri dari aturan yang abstrak impersonal.
Sumber kekuasaan juga dapat diambil dari :
1.      Coercive power : kekuasaan paksaan.
2.      Connection power : kekuasaan koneksi
3.      Reward power : kekuasaan berdasar imbalan.
4.      Legitimate power : berdasarkan kewenangan.
5.      Referent power : kekuasaan daya tarik.
6.      Information power : kekuasaan informasi.
7.      Expert power : kekuasaan keahlian.
Menurut Mao, kekuasaan lahir dari laras senjata artinya kekuasaan seseorang dalam melaksanakan sistem hukum sangat tergantung dari jumlah senjata yang dimiliki.

C.     Hubungan Hukum dan Kekuasaan

Legitimate power mengidentifikasikan bahwa untuk meraih kekuasan atau mempertahankan kekuasaan di perlukan perangkat pengabsahan berupa hukum atau peraturan tertentu untuk mengamankan kekuasaan.

D.    Pengertian Nilai

Sesuatu yang baik, bernilai, berharga dan dijunjung tinggi oleh anggota masyarakat.

E.     Tolok ukur nilai.

Tolok ukur tradisional meliputi keturunan, benda sakti, harta kekayaan, sifat badani,dll. Sedangkan tolok ukur modern meliputi :pengukuran yang bersifat tradisional.

F.      Jenis-jenis nilai.

1.      Klasifikasi berdasarkan tempat :
a.       Nilai sosial pada benda kultural ciptaan manusia.
b.      Nilai sosial pada pola kelakuan : poligami dulu menjadi kebanggaan.
c.       Nilai sosial pada cara berfikir/ berpendapat : kritis,reaksioner,dll
2.      Klasifikasi berdasarkan bobot etis.
Berpelukan didepan umum,dll
3.      Klasifikasi berdasar solidaritas.
Perbedaan pendapat tentang pemberian uang pada pengemis.
4.      Klasifikasi berdasarkan keporosanya.
a.       Penghargaan pada nilai luhur Pancasila
b.      Penghargaan terhadap filsafat :bagiku agamaku bagimu agamamu.
Pembangunan hukum selaras dengan nilai yang berlaku.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar